Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi
"PPG didesain untuk syarat menjadi guru saja, bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi," tegasnya.
Menghapus TPG sama Dengan Bunuh Diri
Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyampaikan tidak ada klausul penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
Anehnya, kata dia beredar informasi akan dihapus sehingga berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik.
"Pernyataan adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objektif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri," ujar Heru Purnomo, Jumat (2/9).
Dia membeberkan TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas.
Sebab, pada Pasal 4,5,6 UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas.
Ketua Dewan Etik FSGI Guntur menambahkan menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum, sehingga layak di-PTUN-kan.
"Jadi, penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," beber Guntur.
Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim menanggapi kabar tunjangan profesi guru atau TPG dihapus. Simak juga penjelasannya soal Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Stres karena Sering Sakit Maag, Pria ini Gantung Diri di Tower Sutet
- Info Terbaru Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI, Alhamdulillah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya