Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi
Sabtu, 03 September 2022 – 16:42 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan pemerintah tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Fahmi Hatib, presidium FSGI menjelaskan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai tiba waktunya purna tugas atau pensiun.
Sementara, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi menurut Fahmi, akan segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.
RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim menanggapi kabar tunjangan profesi guru atau TPG dihapus. Simak juga penjelasannya soal Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Stres karena Sering Sakit Maag, Pria ini Gantung Diri di Tower Sutet
- Info Terbaru Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI, Alhamdulillah
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya