Mengharukan, Perempuan Itu Berkaca-kaca Setelah Ketemu Sama Maling Uang Masjid
"Kami resmi menahan tersangka YR sesuai perintah Kajati Sumbar nomor print 435/135 fd 1/06/2020, karena kasus tersebut merupakan salah satu yang penanganannya dimaksimalkan oleh Kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat,” kata Fatria.
Dia mengatakan, YR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 pasal 9 junto Pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Ada dua alasan tersangka ditahan. Pertama, alasan penahanan subjektif sesuai Pasal 21 Ayat 4 KHUP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta mengulangi dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif karena pasal tersebut ancaman di atas lima tahun wajib ditahan,” terangnya.
Dia menambahkan, sebelum ditahan, YR juga telah mengikuti tes cepat atau rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan non-reaktif (negatif) serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.
"Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Sampai hari ini sudah diperiksa 22 orang saksi, tim penyidik masih mencari barang bukti apakah ada keterlibatan pihak lain menyangkut perkara ini,” sebutnya.
Maling uang masjid itu seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral