Mengharukan, Perempuan Itu Berkaca-kaca Setelah Ketemu Sama Maling Uang Masjid

Mengharukan, Perempuan Itu Berkaca-kaca Setelah Ketemu Sama Maling Uang Masjid
ASN Pemprov Sumbar YR (diborgol), tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumatera Barat dan dana APBD Sumbar tahun 2019, Jumat (19/6) sore. Foto: diambil dari posmetropadang

Dia menerangkan, untuk total nilai kerugiannya, masih diminta perhitungan dari editor.

Namun, uang yang sudah digunakan kepentingan tersangka untuk pribadinya dan diduga berasal dari infak masjid yang diselewengkan sekitar Rp 892.684.783.

Begitu juga uang UPZ (Unit Pengelola Zakat) Tuah Sakato Pemprov Sumbar tahun 2018 sebesar Rp 375 juta.

Kemudian uang APBD khususnya uang persediaan atau UP pada Biro Bina Mental dan Kesra 2019 sebesar Rp 718 juta.

"Terakhir ada temuan baru, yang menarik dana uang sisa dana infak Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 totalnya sampai hari ini Rp 92 juta. PHBI ini ada yang berupa infak dan ada berupa uang anak yatim.” imbuhnya.

Jika ditotal, tersangka menyelewengkan dana sebesar Rp 2.077.684.783.

Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, YR ditahan oleh pihak Kejati Sumbar dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.

Sementara itu, dr. Sumiarti yang merupakan dokter yang memeriksa kesehatan tersangka menyatakan tersangka sehat.

Maling uang masjid itu seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News