Mengharukan, Perempuan Itu Berkaca-kaca Setelah Ketemu Sama Maling Uang Masjid

Dia menerangkan, untuk total nilai kerugiannya, masih diminta perhitungan dari editor.
Namun, uang yang sudah digunakan kepentingan tersangka untuk pribadinya dan diduga berasal dari infak masjid yang diselewengkan sekitar Rp 892.684.783.
Begitu juga uang UPZ (Unit Pengelola Zakat) Tuah Sakato Pemprov Sumbar tahun 2018 sebesar Rp 375 juta.
Kemudian uang APBD khususnya uang persediaan atau UP pada Biro Bina Mental dan Kesra 2019 sebesar Rp 718 juta.
"Terakhir ada temuan baru, yang menarik dana uang sisa dana infak Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 totalnya sampai hari ini Rp 92 juta. PHBI ini ada yang berupa infak dan ada berupa uang anak yatim.” imbuhnya.
Jika ditotal, tersangka menyelewengkan dana sebesar Rp 2.077.684.783.
Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, YR ditahan oleh pihak Kejati Sumbar dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.
Sementara itu, dr. Sumiarti yang merupakan dokter yang memeriksa kesehatan tersangka menyatakan tersangka sehat.
Maling uang masjid itu seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumatera Barat.
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan