Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:13 WIB

Menghasut di Facebook, Warga Arab Saudi Dihukum
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum 7 warganya karena dinilai dengan sengaja menghasut orang lain untuk menentang pemerintahan yang sah lewat Facebook. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 5 sampai 10 tahun penjara.
"Mereka ditangkap September 2011 dan baru menjalani sidang April 2013," jelas Joe Stork, Wakil Direktur Human Rights Watch kawasan Timur Tengah seperti dirilis cnet, Selasa (2/7).
Pengadilan menilai ketujuhnya dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghasut orang lain agar melakukan protes, menggelar pertemuan tanpa izin dengan tujuan akhir melanggar kesetiaan pada raja.
Lewat Facebook, mereka juga memproduksi, mengumpulkan materi "subversif" itu kemudian mengirimkannya pada pada orang yang terkena hasutan mereka.
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum 7 warganya karena dinilai dengan sengaja menghasut orang lain untuk menentang pemerintahan yang sah lewat
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo Evakuasi Warga Gaza, DMDI Indonesia: Bentuk Kemanusiaan
- Prabowo Pengin Evakuasi Warga Palestina, Mardani: Jangan Terkesan Relokasi, Berbahaya
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Uni Eropa Siap Main Kasar Jika Negosiasi Tarif dengan Trump Kandas
- Prabowo Suarakan Dukungan untuk Palestina di Hadapan Anggota Parlemen Turki