Menghemat Energi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Padamkan Lampu

Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, yaitu:
a. Seluruh bangunan atau gedung dan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dll)
b. Jalan protokol dan jalan arteri
c. Simbol kota Jakarta (gedung balai kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancumya, Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.
d. Jalan protokol dan jalan arteri pada lima wilayah kota sebagai berikut:
- Jakarta Pusat : Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; seputaran Jalan Medan Medeka (Kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara : Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Jakarta Timur : Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten, dan Komplek kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat melakukan aksi pemadaman lampu selama satu jam.
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- JICT Padamkan Lampu Selama Earth Hour 2025
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini