Menghemat Energi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Padamkan Lampu
Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, yaitu:
a. Seluruh bangunan atau gedung dan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dll)
b. Jalan protokol dan jalan arteri
c. Simbol kota Jakarta (gedung balai kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancumya, Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.
d. Jalan protokol dan jalan arteri pada lima wilayah kota sebagai berikut:
- Jakarta Pusat : Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; seputaran Jalan Medan Medeka (Kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara : Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Jakarta Timur : Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten, dan Komplek kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat melakukan aksi pemadaman lampu selama satu jam.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Industri Semen Indonesia & Tiongkok Berkolaborasi untuk Hemat Energi dan Ramah Lingkungan