Menghina Kapolri, Karyawan Swasta Ditangkap di Rumahnya
Selasa, 06 Juni 2017 – 00:40 WIB
Polisi masih mendalami apa motivasi pria tersebut menghina kapolri. "Nursalam sudah bisa kita kenakan UU ITE soal penghinaan melalui jaringan media sosial," tegasnya, seperti dilaporkan Kendari Post (Jawa Pos Group).
Diketahui, 23 Januari 2017 lalu, Nursalam memposting foto meme Kapolri yang disandingkan dengan seekor binatang tertentu di akun Facebook-nya.
Dipostingan itu, Nursalam menuliskan keterangan foto, "Dua-duanya Polisi. Menurut anda, mana yang lebih dapat dipercaya ? A. Polisi B. A***ng,".
Pada bagian lain, Nursalam menjawab sendiri pertanyaannya "aku sih pilih yang B," jawabnya. (ade/c)
Nursalam warga Anawai, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum lantaran postingannya di akun Facebook menghina petinggi negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
- Tubagus Joddy Kerja dengan Raffi Ahmad, Berapa Gajinya?
- Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos