Menghina Kapolri, Karyawan Swasta Ditangkap di Rumahnya
Selasa, 06 Juni 2017 – 00:40 WIB

Sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi masih mendalami apa motivasi pria tersebut menghina kapolri. "Nursalam sudah bisa kita kenakan UU ITE soal penghinaan melalui jaringan media sosial," tegasnya, seperti dilaporkan Kendari Post (Jawa Pos Group).
Diketahui, 23 Januari 2017 lalu, Nursalam memposting foto meme Kapolri yang disandingkan dengan seekor binatang tertentu di akun Facebook-nya.
Dipostingan itu, Nursalam menuliskan keterangan foto, "Dua-duanya Polisi. Menurut anda, mana yang lebih dapat dipercaya ? A. Polisi B. A***ng,".
Pada bagian lain, Nursalam menjawab sendiri pertanyaannya "aku sih pilih yang B," jawabnya. (ade/c)
Nursalam warga Anawai, Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum lantaran postingannya di akun Facebook menghina petinggi negara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri