Menghitung Peluang MIND ID Mengakuisisi Vale Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Holding BUMN Tambang MIND ID membutuhkan akusisi kepemilikan saham PT. Vale Indonesia Tbk (INCO) lebih dari 11 persen, dalam rangka mengkonsolidasikan tambang nikel tersebut menjadi milik Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), ykani minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.
“Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40%, 20% diambil BUMN, 20% publik. Ke publik karena dahulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN, tetapi waktu itu BUMN enggak respons dan waktu itu belum ada MIND ID," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
"Untuk itu pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen."
Pemegang saham terbesar Vale Indonesia ialah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen.
Berikutnya, ialah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20 persen dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.
Bila divestasi 11 persen tersebut diserap oleh MIND ID maka kepemilikannya masih sekitar 31 persen, dan tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia.
MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9 persen untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.
MIND ID membutuhkan akusisi kepemilikan saham PT. Vale Indonesia Tbk lebih dari 11 persen, demi mengkonsolidasikan tambang nikel jadi milik Indonesia
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ustaz Hanan Attaki Bicara Soal Kontrak Ekologis Antara Manusia dan Allah