Mengikuti Kereta yang Membawa 30 Napi Korupsi Jatim ke Lapas Sukamiskin, Bandung
Ke Toilet Dikawal, Gerbong Ramai saat Waktu Makan
Sabtu, 02 Februari 2013 – 10:01 WIB
Selain itu, tidak sedikit napi yang telah diputus tapi belum memperoleh salinan putusan. Ada yang sampai bertahun-tahun. Termasuk surat eksekusi jaksa untuk melaksanakan putusan. Padahal, putusan tidak berasal dari MA (Mahkamah Agung), tapi dari pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Jumanto termasuk napi yang blak-blakan dan tidak menutup-nutupi kasusnya. Bahkan, mantan ketua Fosil Mahara (Forum Silaturahmi Mantan Tahanan dan Narapidana) itu tidak berkeberatan ketika difoto dan diwawancarai media. Padahal, sebagian napi berusaha menghindar dari kejaran wartawan.
Kepada Jawa Pos, dia mengaku berkeberatan atas kebijakan pemindahan napi korupsi ke Lapas Sukamiskin. Namun, mantan anggota DPRD Probolinggo itu berusaha menerima keadaan, walau harus berjauhan dari keluarga dan berpisah dari teman-temannya di Lapas Pasuruan.
"Seharusnya pemerintah itu membuat kebijakan yang arif dong. Tidak melanggar HAM dan bisa menimbulkan dendam," ujarnya.
Tiga puluh narapidana kasus korupsi asal Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (16/1). Selama 12 jam mereka menempuh
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408