Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:24 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor. Foto: Humas Polres Lamtim
Petugas kepolisian mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres AKBP Zaky. (mar10/jpnn)
Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah berbuat terlarang di rumah ibu tirinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya