Menginap di Rumah Ibu Tiri, DS Lalu Berbuat Terlarang, Hemm
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:24 WIB
Petugas kepolisian mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres AKBP Zaky. (mar10/jpnn)
Remaja berinisial DS (18), ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, karena telah berbuat terlarang di rumah ibu tirinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya
- Polisi Tembak 2 Maling Motor di Surabaya
- Sepeda Motor Mahasiswa Ini Dicuri di Parkiran Minimarket
- Residivis Pencuri Motor di Pekanbaru Ini Tertangkap Lagi, Lihat
- Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP