Mengincar Hattrick Kemenangan Pemilu, PDIP Gelar Pendidikan Kader Perempuan, Djarot Berpesan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) mengincar kemenangan tiga kali berturut-turut atau hattrick dalam pemilihan umum (pemilu).
Persiapan mencetak hattrick kemenangan di pesta demokrasi lima tahunan itu terus dilakukan.
Salah satunya adalah menggelar Pendidikan Kader Perempuan Tingkat Nasional 2022 di Sekolah Partai milik PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan parpolnya pengin para perempuan bisa terlibat besar dalam urusan pemenangan partai di Pemilu 2024.
Oleh karena itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini menggelar pendidikan kader dengan membuka kelas khusus anggota perempuan partai politik pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu.
“Jadi, kami ingin bersama-sama mewujudkan PDI Perjuangan tiga kali menang pemilu secara berturut-turut," kata Djarot dalam pidatonya saat pembukaan, Jumat (10/6).
Dia menambahkan pendidikan kader perempuan dari PDIP penting agar para anggota partai belajar tentang aplikasi ldeologi Pancasila 1 Juni 1945, kepemimpinan, komunikasi publik, perumusan program dan kebijakan yang berpihak pada keseteraan gender.
Menurutnya, PDIP ikut memperjuangkan kesetaraan gender dalam politik, yakni mendorong dan menguatkan partisipasi, keterlibatan, dan pendidikan politik kaum perempuan.
PDIP mengincar hattrick kemenangan di pemilu. Berbagai upaya terus dilakukan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, salah satunya mendidik kader perempuan.
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah