Menginjak Sopir Truk di Jalanan, Wakil Ketua DPRD Ini Dianggap seperti Kompeni

"Karena tindakan yang dilakukannya itu merupakan kesalahan besar, tentu itu mencoreng institusi DPRD Depok," kata Ubedilah.
Kedua, pemanggilan oleh partai politiknya. Partai pun bisa memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan karena yang dilakukan Tajudin Tabri mencoreng nama parpol.
"Di dalam AD dan ART partai pasti ada aturan untuk proses pemberian sanksi kepada kadernya yang melanggar hukum atau yang merusak nama baik partainya di hadapan publik,” jelasnya.
Ubedilah menyebut sopir atau siapa pun warga negara yang salah memang harus dihukum, tetapi hal itu harus melalui prosedur hukum yang ada dan tidak boleh dihukum di jalanan seperti itu.
Baca Juga: Wanita yang Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR Baru Dicari Paminal Setelah Kasusnya Viral
“Ini negara hukum. Jadi, apa yang dilakukan Tajudin Tabri itu perilaku yang tidak dapat dibenarkan di negara hukum mana pun," ujar Ubedilah. (mcr19/jpnn)
Ubedilah Badrun menilai tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri menginjak sopir truk di jalanan seperti kompeni era kolonial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- PP AMPG Bagikan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Korban Bencana-Fakir Miskin di Ramadan