Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan
Senin, 28 April 2025 – 07:13 WIB

Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan kedaulatan wilayah yang mencakup darat, laut, dan udara.
b. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Mengatur asas dan prinsip umum penerbangan, namun belum mencakup aspek pengelolaan ruang udara secara menyeluruh.
c. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Menyiratkan penguasaan atas ruang udara sebagai aspek strategis pertahanan.
d. Konvensi Chicago 1944
Menegaskan kedaulatan penuh setiap negara atas ruang udara di atas wilayahnya.
2. Kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital