Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan kedaulatan wilayah yang mencakup darat, laut, dan udara.

b. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Mengatur asas dan prinsip umum penerbangan, namun belum mencakup aspek pengelolaan ruang udara secara menyeluruh.

c. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Menyiratkan penguasaan atas ruang udara sebagai aspek strategis pertahanan.

d. Konvensi Chicago 1944

Menegaskan kedaulatan penuh setiap negara atas ruang udara di atas wilayahnya.

2. Kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News