Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

RUU ini telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022:

a. Asas kejelasan tujuan

RUU ini bertujuan jelas untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan ruang udara nasional.

b. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

Materi yang dimuat sesuai dengan kedudukannya sebagai undang-undang nasional.

c. Asas dapat dilaksanakan

RUU ini memperhatikan kapasitas lembaga dan sumber daya yang tersedia.

d. Asas keterbukaan

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News