Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan
Senin, 28 April 2025 – 07:13 WIB

Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
RUU ini mengatur partisipasi publik dan transparansi dalam pelaksanaannya.
e. Asas keadilan dan kepastian hukum
Menjamin perlindungan hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Masukan Terkait Sistematika dan Materi Muatan
Walaupun Panitia Khusus yang membahas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara baru terbentuk pada 6 Maret 2025, tapi sebagai masukan awal terhadap sistematika dan materi muatan adalah:
1. Perlu dimuat norma khusus ruang udara atas kawasan strategis: militer, adat, konservasi.
2. Tambahan ketentuan teknis dan klasifikasi drone/UAV.
3. Harmonisasi dengan hukum udara internasional dan teknologi 4.0.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital