Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

RUU ini mengatur partisipasi publik dan transparansi dalam pelaksanaannya.

e. Asas keadilan dan kepastian hukum

Menjamin perlindungan hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Masukan Terkait Sistematika dan Materi Muatan 

Walaupun Panitia Khusus yang membahas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara baru terbentuk pada 6 Maret 2025, tapi sebagai masukan awal terhadap sistematika dan materi muatan adalah:

1. Perlu dimuat norma khusus ruang udara atas kawasan strategis: militer, adat, konservasi.

2. Tambahan ketentuan teknis dan klasifikasi drone/UAV.

3. Harmonisasi dengan hukum udara internasional dan teknologi 4.0.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News