Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

4. Penegasan peran publik dan swasta dalam monitoring ruang udara.
5. Penguatan kapasitas institusi pengawas, SDM, dan teknologi pemantauan.
6. Penyesuaian dengan UU Perlindungan Data Pribadi terkait penggunaan perangkat udara berkemampuan kamera atau perekaman.
Penutup
1. Kesimpulan
RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan perangkat hukum yang sangat strategis dalam menjamin kedaulatan, keselamatan, dan keadilan pemanfaatan ruang udara nasional.
Menyusun Naskah Akademik yang didalamnya terdapat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif menunjukkan bahwa regulasi ini tidak hanya dibutuhkan secara teknis, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan nilai-nilai dasar negara.
Pengaturan pengelolaan ruang udara diarahkan untuk dapat mewujudkan semangat trisakti Soekarno dengan prinsip negara berdaulat penuh dan eksklusif dalam pengelolaan fungsi ruang udara secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna serta keberlanjutannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital