Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Selain itu arah pengaturan pengelolaan ruang udara adalah untuk memberikan dasar hukum pengaturan dalam pengelolaan ruang udara yang memberikan kepastian hukum, keadilan,dan kemanfaatan. 

2. Rekomendasi

a. Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini dengan pelibatan multipihak.

b. Penguatan substansi mengenai teknologi baru seperti UAV, cyber-air defense, dan urban air mobility.

c. Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

d. Pengembangan sistem pemantauan udara nasional berbasis kecerdasan buatan dan big data.

e. Integrasi dengan kebijakan ruang laut dan darat agar tercapai sinergi dalam tata ruang nasional.(***)

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News