Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan
Senin, 28 April 2025 – 07:13 WIB

Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Selain itu arah pengaturan pengelolaan ruang udara adalah untuk memberikan dasar hukum pengaturan dalam pengelolaan ruang udara yang memberikan kepastian hukum, keadilan,dan kemanfaatan.
2. Rekomendasi
a. Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini dengan pelibatan multipihak.
b. Penguatan substansi mengenai teknologi baru seperti UAV, cyber-air defense, dan urban air mobility.
c. Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
d. Pengembangan sistem pemantauan udara nasional berbasis kecerdasan buatan dan big data.
e. Integrasi dengan kebijakan ruang laut dan darat agar tercapai sinergi dalam tata ruang nasional.(***)
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR