Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional. Pengaturan ini mendesak seiring kemajuan teknologi seperti drone, pesawat nirawak, serta kebutuhan integrasi antara kepentingan sipil, militer, dan internasional.
Urgensi RUU ini semakin nyata dengan munculnya berbagai persoalan aktual di lapangan, seperti:
1. Pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing tanpa izin;
2. Maraknya penggunaan drone, balon udara, dan objek lainnya secara ilegal, termasuk di wilayah terlarang seperti objek vital nasional;
3. Ketidaksinkronan antara kepentingan sipil dan militer dalam pengaturan ruang udara;
4. Ketiadaan regulasi komprehensif untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran udara; dan
5. Lemahnya sistem pengawasan dan data integrasi ruang udara nasional yang menghambat efisiensi penerbangan sipil dan mitigasi risiko keamanan.
Oleh karena itu, pengaturan ruang udara secara komprehensif menjadi keharusan untuk memastikan kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR