Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional. Pengaturan ini mendesak seiring kemajuan teknologi seperti drone, pesawat nirawak, serta kebutuhan integrasi antara kepentingan sipil, militer, dan internasional.

Urgensi RUU ini semakin nyata dengan munculnya berbagai persoalan aktual di lapangan, seperti:

1. Pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing tanpa izin;

2. Maraknya penggunaan drone, balon udara, dan objek lainnya secara ilegal, termasuk di wilayah terlarang seperti objek vital nasional;

3. Ketidaksinkronan antara kepentingan sipil dan militer dalam pengaturan ruang udara;

4. Ketiadaan regulasi komprehensif untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran udara; dan

5. Lemahnya sistem pengawasan dan data integrasi ruang udara nasional yang menghambat efisiensi penerbangan sipil dan mitigasi risiko keamanan.

Oleh karena itu, pengaturan ruang udara secara komprehensif menjadi keharusan untuk memastikan kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News