Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
RUU ini harus menjamin bahwa pemanfaatan ruang udara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Tidak boleh ada monopoli atau eksploitasi ruang udara oleh pihak tertentu yang merugikan kepentingan umum.
Filosofi dasar pengaturan ini juga mencerminkan:
1. Kedaulatan Negara: Menegaskan otoritas penuh negara atas ruang udara nasional.
2. Keselamatan dan Kesejahteraan: Menyediakan payung hukum untuk perlindungan keselamatan penerbangan dan optimalisasi pemanfaatan ruang udara demi kesejahteraan masyarakat.
3. Keseimbangan: Harmonisasi antara kepentingan militer, sipil, lingkungan, dan teknologi serta UUD 1945, khususnya prinsip kedaulatan dan perlindungan warga negara.
4. Kedaulatan Negara: Menegaskan otoritas penuh negara atas ruang udara nasional.
5. Keselamatan dan Kesejahteraan: Menyediakan payung hukum untuk perlindungan keselamatan penerbangan dan optimalisasi pemanfaatan ruang udara demi kesejahteraan masyarakat.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum