Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

RUU ini harus menjamin bahwa pemanfaatan ruang udara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Tidak boleh ada monopoli atau eksploitasi ruang udara oleh pihak tertentu yang merugikan kepentingan umum.

Filosofi dasar pengaturan ini juga mencerminkan:

1. Kedaulatan Negara: Menegaskan otoritas penuh negara atas ruang udara nasional.

2. Keselamatan dan Kesejahteraan: Menyediakan payung hukum untuk perlindungan keselamatan penerbangan dan optimalisasi pemanfaatan ruang udara demi kesejahteraan masyarakat.

3. Keseimbangan: Harmonisasi antara kepentingan militer, sipil, lingkungan, dan teknologi serta UUD 1945, khususnya prinsip kedaulatan dan perlindungan warga negara.

4. Kedaulatan Negara: Menegaskan otoritas penuh negara atas ruang udara nasional.

5. Keselamatan dan Kesejahteraan: Menyediakan payung hukum untuk perlindungan keselamatan penerbangan dan optimalisasi pemanfaatan ruang udara demi kesejahteraan masyarakat.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News