Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Selanjutnya, dinamika sosial dan kebutuhan nyata masyarakat serta negara yang terus berkembang akibat disrupsi teknologi dan perubahan pola kehidupan modern dapat dianalisis melalui aspek sosiologis, yaitu:
1. Meningkatnya Penggunaan Drone dan UAV oleh Masyarakat
Menurut data Kementerian Perhubungan (2022), lebih dari 3.500 drone beroperasi tanpa izin resmi, banyak di antaranya melanggar zona larangan seperti bandara, instalasi militer, dan fasilitas publik. Ini menimbulkan keresahan masyarakat serta ancaman keselamatan dan keamanan.
2. Kesadaran Hukum yang Rendah
Berdasarkan survei LIPI (2021), 68% responden tidak mengetahui adanya larangan penggunaan drone di wilayah tertentu. Ini menunjukkan kebutuhan akan sosialisasi, literasi hukum, dan penguatan regulasi.
3. Ketimpangan Akses dan Penguasaan Teknologi
Akses terhadap ruang udara oleh komunitas adat atau daerah terpencil masih terbatas karena dominasi aktor besar seperti korporasi atau negara. Ini menimbulkan potensi konflik sosial dan kesenjangan manfaat.
4. Peningkatan Mobilitas Udara dan Urbanisasi
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum