Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Selanjutnya, dinamika sosial dan kebutuhan nyata masyarakat serta negara yang terus berkembang akibat disrupsi teknologi dan perubahan pola kehidupan modern dapat dianalisis melalui aspek sosiologis, yaitu:

1. Meningkatnya Penggunaan Drone dan UAV oleh Masyarakat

Menurut data Kementerian Perhubungan (2022), lebih dari 3.500 drone beroperasi tanpa izin resmi, banyak di antaranya melanggar zona larangan seperti bandara, instalasi militer, dan fasilitas publik. Ini menimbulkan keresahan masyarakat serta ancaman keselamatan dan keamanan.

2. Kesadaran Hukum yang Rendah

Berdasarkan survei LIPI (2021), 68% responden tidak mengetahui adanya larangan penggunaan drone di wilayah tertentu. Ini menunjukkan kebutuhan akan sosialisasi, literasi hukum, dan penguatan regulasi.

3. Ketimpangan Akses dan Penguasaan Teknologi

Akses terhadap ruang udara oleh komunitas adat atau daerah terpencil masih terbatas karena dominasi aktor besar seperti korporasi atau negara. Ini menimbulkan potensi konflik sosial dan kesenjangan manfaat.

4. Peningkatan Mobilitas Udara dan Urbanisasi

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News