Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Di kota-kota besar, penggunaan taksi udara dan logistik udara berbasis drone mulai dikembangkan. Tanpa pengaturan yang jelas, inovasi ini bisa menimbulkan ketegangan antarsektor, ketidakteraturan lalu lintas udara, dan risiko sosial lainnya.

5. Kebutuhan Partisipasi Publik

Masyarakat menuntut hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait ruang udara, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan tata ruang tempat tinggal mereka.

Dengan demikian, RUU ini harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, menjamin rasa aman, dan menghindari konflik horizontal melalui pengaturan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama.

Terakhir, analisis aspek yuridis setidaknya melihat landasan hukum atas urgensinya pengaturan pengelolaan ruang udara dan kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

1. Landasan Hukum

RUU ini didasarkan pada dan memperkuat berbagai ketentuan hukum nasional dan internasional:

a. Pasal 25A UUD 1945

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News