Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI Perjuangan

Di kota-kota besar, penggunaan taksi udara dan logistik udara berbasis drone mulai dikembangkan. Tanpa pengaturan yang jelas, inovasi ini bisa menimbulkan ketegangan antarsektor, ketidakteraturan lalu lintas udara, dan risiko sosial lainnya.
5. Kebutuhan Partisipasi Publik
Masyarakat menuntut hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait ruang udara, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan tata ruang tempat tinggal mereka.
Dengan demikian, RUU ini harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, menjamin rasa aman, dan menghindari konflik horizontal melalui pengaturan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama.
Terakhir, analisis aspek yuridis setidaknya melihat landasan hukum atas urgensinya pengaturan pengelolaan ruang udara dan kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
1. Landasan Hukum
RUU ini didasarkan pada dan memperkuat berbagai ketentuan hukum nasional dan internasional:
a. Pasal 25A UUD 1945
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum