Mengintimidasi Pemilih di TPS, Siap-Siap Saja Dipidana

Mimah mengatakan, selain bisa dikenai sanksi pidana pemilu, pihak yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan pidana umum. Namun, pemilih yang dihalangi haknya harus melaporkan hal tersebut.
"Kalau terbukti dianggap menghalang-halangi, kalau ada yang terhalangi, kan ada caranya, intimidasi, bisa terkait pidana umum juga. Silakan lapor, delik aduan, bisa kena pidana umum," kata Mimah.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan juga mengimbau semua pihak untuk tidak mengintervensi para pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Iriawan meminta agar tidak ada satu pun pihak yang menghalangi para pemilih menggunakan hak suaranya pada 15 Februari 2017.
"Kami ingatkan, pada saat pencoblosan dimohon tidak ada yang menghalang-halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa memilih pilihan paslon tertentu atau money politics atau tindakan lainnya," tukas dia. (wok/dil/jpnn)
Penyelenggara pemilu dan saksi pasangan calon bukan satu-satunya pihak yang bakal mengawasi pemungutan suara di TPS pada hari coblosan Pilkada
Redaktur & Reporter : Adil
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI