Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan komitmen menekan peredaran rokok ilegal menuju target 3 persen pada 2019.
Kali ini Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan
Pada 30 Juli 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara.
“Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28 kg etiket, dan 4 buah alat pemanas,” ungkap Iman Prayitno, kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
“Di bangunan kedua, kami menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445 kg, 159 kg filter, dan 152 kg etiket.”, jelas Iman.
Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku