Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan komitmen menekan peredaran rokok ilegal menuju target 3 persen pada 2019.
Kali ini Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan
Pada 30 Juli 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara.
“Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28 kg etiket, dan 4 buah alat pemanas,” ungkap Iman Prayitno, kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
“Di bangunan kedua, kami menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445 kg, 159 kg filter, dan 152 kg etiket.”, jelas Iman.
Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita