Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan komitmen menekan peredaran rokok ilegal menuju target 3 persen pada 2019.

Kali ini Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan

Pada 30 Juli 2019, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara.

“Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28 kg etiket, dan 4 buah alat pemanas,” ungkap Iman Prayitno, kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

“Di bangunan kedua, kami menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445 kg, 159 kg filter, dan 152 kg etiket.”, jelas Iman.

Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News