Mengintip dari Jendela, Nenek Lihat Cucunya Digituin Salahudin
jpnn.com, SAMARINDA - Salahudin Sulaiman dijerat Pasal 81,82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli Mimi (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.
Pria 37 tahun itu melakukan perbuatan tidak terpuji di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun, Salahudin menepis semua tudingan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap Mimi.
BACA JUGA: Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel
“Saya enggak pernah berbuat seperti yang dilaporkan,” ucap Salahudin saat ditemui di Polresta Samarinda, Selasa (25/6).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menjelaskan, peristiwa memalukan itu terjadi pada siang hari.
“Neneknya ingin kasih makan, tetapi dicari, kok, enggak ada,” ujar Sudarsono.
Dia menambahkan, nenek Mimi mencari korban ke rumah tetangga. Selama ini Mimi memang sering bermain di sana, termasuk di rumah Salahudin.
Salahudin Sulaiman dijerat Pasal 81,82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli Mimi (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat