Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah

Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Berapa gaji guru PPPK? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dimulai 31 Oktober.

Diketahui, ada 2 jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.

Guru honorer dan para tenaga non-ASN lainnya, yang sudah tidak memenuhi syarat usia pendaftaran CPNS, sudah pasti mengincar kursi PPPK.

Begitu dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK dipastikan bakal mendapatkan pendapatan yang lebih besar, dibanding saat masih berstatus honorer.

Terlebih lagi, begitu resmi menjadi guru PPPK, mereka juga mendapat beragam tunjangan.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Pendapatan ASN PPPK diatur dalam Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di sana diatur secara terperinci.

Gambaran gampangnya, lantaran mereka berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.

Berapa gaji PPPK dan tunjangannya? Lihat juga leger gaji guru PPPK dan daerah yang memberikan tunjangan PPPK menggiurkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News