Mengira Akan Dibegal, Sony Bunuh 2 Pria Sekaligus
Rabu, 26 Desember 2018 – 09:31 WIB
Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapor ke Polres Pulang Pisau.
Siswo langsung memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku yang diduga kabur ke kampung halaman di Sei Hanyu, Kapuas.
“Kurang dari 1x24 kami berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Siswo.
Akibat perbuatannya, Sony dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (der/ign)
John Sony bertindak gegabah dengan membunuh dua pria sekaligus karena takut dibegal, Sabtu (22/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi