Mengira Akan Dibegal, Sony Bunuh 2 Pria Sekaligus
Rabu, 26 Desember 2018 – 09:31 WIB

BARANG BUKTI: Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan, Minggu (23/12). Foto: Alexander/Radar Sampit/JPNN
Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapor ke Polres Pulang Pisau.
Siswo langsung memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku yang diduga kabur ke kampung halaman di Sei Hanyu, Kapuas.
“Kurang dari 1x24 kami berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Siswo.
Akibat perbuatannya, Sony dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (der/ign)
John Sony bertindak gegabah dengan membunuh dua pria sekaligus karena takut dibegal, Sabtu (22/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa