Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
jpnn.com - Pada hari Antikorupsi 10 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan-aturan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu wacananya adalah menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wadah tunggal melakukan prosekusi terhadap kasus korupsi.
Artinya KPK sebagai penyidik tunggal dan satu-satunya penuntut umum pada Penuntutan kasus korupsi.
Pemerintah mengkaji untuk menjadikan kewenangan penindakan dalam kasus korupsi ke wadah tunggal (single agency) atau dijadikan satu kepada KPK. Namun begitu, Pemerintah masih terbuka untuk diskusi karena baru sebatas kajian.
Pernyataan ini menarik perhatian para pemerhati hukum dan anti-korupsi. Para pegiat antikorupsi yang kita ketahui selama ini sering mempertanyakan tentang kinerja KPK dan program antikorupsi nasional yang dianggap menurun atau kurang berdaya.
Wacana ini tentunya akan mengundang pro dan kontra karena selama ini wacana wadah tunggal dalam berbagai hal seringkali dianggap tabu.
Wacana ini tentu bukan merupakan hal yang baru karena pasti telah banyak kajian tentang hal ini, dimana Program Pemberantasan Korupsi selalu menjadi topik menarik di berbagai kajian atau penelitian hukum.
KPK, BNPT, dan BNN misalnya sering kali dijadikan kajian atau wacana untuk diberikan kewenangan tunggal.
Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan