Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
a. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi,
b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,
c. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,
d. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
e. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,
f. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tugas dan kewenangan dalam UU KPK tersebut diatur untuk meluaskan kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yakni sebagai stakeholder utama.
Melihat dari berbagai hal tersebut, maka dapat kita kaji dengan menggunakan analisis hukum dan dampak terhadap wacana pembentukan wadah tunggal KPK.
Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan