Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Jika hal tersebut terjadi, maka kewenangan penanganan kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan dipindahkan kepada KPK.

Beberapa hal tentu akan berdampak baik dari sisi peraturan perundang-undangan (regulatory framework) dan dampak di lapangan (implementation framework).

Secara teknis, keuntungan menjadikan KPK sebagai wadah tunggal (Single Agency) dalam pemberantasan korupsi saat ini adalah KPK dapat dirancang untuk berfokus pada bidang pemberantasan korupsi secara menyeluruh, sehingga risiko untuk bersinggungan dengan lembaga lain juga akan berkurang.

Hal ini terlihat menguntungkan karena akan ada efisiensi pada sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

Selain itu, wadah tunggal juga meningkatkan konsistensi dan kejelasan dalam menghilangkan perbedaan interprestasi hukum yang terjadi jika dilakukan oleh multi-lembaga.

Selanjutnya konsistensi ini dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas dari spesialisasi tersebut.

Selanjutnya, wadah tunggal dapat meningkatkan independensi yakni mengurangi intervensi dari luar. KPK juga dapat meningkatkan keahliannya secara khusus untuk pelatihan dan pendidikan dalam SDM KPK untuk berfokus pada pemberantasan korupsi secara efektif dan masif.

Wadah tunggal juga mengurangi kompetisi (termasuk yang tidak sehat) dan persaingan yang kadang justru kontra-produktif dengan tujuan program tersebut.

Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News