Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Dalam penanganan korupsi, seringkali terdapat perbedaan pendapat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Dengan wadah tunggal, gesekan seperti ini dapat diminimalisir atau dicegah.

Sedangkan wadah tunggal ini tentu juga mengandung beberapa kelemahan atau berbagai celah.

Pertama adalah beban kerja yang sangat besar. Jika tidak diimbangi dengan sumber daya yang memadai, maka banyak perkara yang terbengkalai bahkan tertunda.

Pada akhirnya kasus-kasus korupsi yang berada di wilayah atau skalanya kurang terperhatikan oleh masyarakat akan terlupakan dan bahkan lebih menjauh lagi.

Kedua, keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan cara-cara yang luar biasa, salah satunya adalah kerjasama dan kolaborasi antar-lembaga.

Selama ini bersama Polri dan Kejaksaan, KPK tentu dapat bahu-membahu dan saling bekerjasama untuk meningkatkan daya penanggulangan tindak pidana korupsi. Apalagi selama ini, KPK masih dibekali dengan kewenangan supervisi dan koordinasi yang membuat KPK masih dapat mengendalikan jalannya penanganan kasus korupsi.

Selain itu, dengan adanya wadah tunggal tentu menimbulkan pula monopoli penafsiran atau interpretasi hukum yang menimbulkan risiko eksklusivitas dari masukan-masukan eksternal.

Dengan begitu, wadah tunggal juga menimbulkan sebuah “ketergantungan” terhadap satu lembaga. Stagnasi akan terjadi di kala KPK kemudian gagal bekerja dengan baik.

Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News