Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Maka lebih baik pada saat ini menggunakan pendekatan kolaborasi dan penerapan check and balances pada penegakan hukum, khususya di bidang pemberantasan korupsi.
Menimbang dari kelebihan dan kekurangan tersebut, tampaknya alih-alih menjadikan KPK sebagai wadah tunggal, lebih baik diberikan penguatan terhadap sinergisitas antar-lembaga, terutama Polri dan Kejaksaan yang notabene adalah lembaga permanen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, kelemahan dalam praktik sepertinya kurangnya dukungan sumber daya organisasi seperti SDM, Anggaran, Sarpras, dan kebijakan atau sistem sekalipun dapat terantisipasi dan berjalan efektif dengan pengawasan yang lebih baik.
KPK masih memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengkoordinasikan program penanggulangan (Pencegahan dan Pemberantasan) Korupsi.
Sesuai dengan tujuan pembentukannya, maka KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.
Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan