Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Maka lebih baik pada saat ini menggunakan pendekatan kolaborasi dan penerapan check and balances pada penegakan hukum, khususya di bidang pemberantasan korupsi.

Menimbang dari kelebihan dan kekurangan tersebut, tampaknya alih-alih menjadikan KPK sebagai wadah tunggal, lebih baik diberikan penguatan terhadap sinergisitas antar-lembaga, terutama Polri dan Kejaksaan yang notabene adalah lembaga permanen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, kelemahan dalam praktik sepertinya kurangnya dukungan sumber daya organisasi seperti SDM, Anggaran, Sarpras, dan kebijakan atau sistem sekalipun dapat terantisipasi dan berjalan efektif dengan pengawasan yang lebih baik.

KPK masih memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengkoordinasikan program penanggulangan (Pencegahan dan Pemberantasan) Korupsi.

Sesuai dengan tujuan pembentukannya, maka KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.

Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News