Mengkopolhukam: Peristiwa Aceh Singkil Tak Perlu Dikawatirkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan peristiwa pembakaran gereja di Aceh Singkil tidak perlu dikhawatirkan karena konstitusi telah mengatur konsekuensi bagi para pelakunya.
“Kita beri tindakan pada mereka yang melanggar. UU mengatur ada konsekuensi. Saya pikir negara sebesar Indonesia ini kalau ada masalah di sana-sini sepanjang itu bisa dikendalikan, itu adalah rona kehidupan yang tidak perlu terlalu kita khawatirkan,” kata Luhut di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/10).
Dari laporan yang dia terima, saat ini jumlah pengungsi Aceh Singkil yang menyeberang ke Sumatera Utara sudah mencapai 5.000 orang. Tapi dia memastikan situasi sudah terkendali dan berharap para pengungsi bisa kembali ke rumah masing-masing dalam waktu dekat ini.
“Semua terkendali makin baik. Sekarang pengungsi yang ada di luar yang jumlahnya hampir 5000 dalam beberapa hari ke depan diharap balik ke daerah masing-masing,” jelasnya.
Banyaknya jumlah pengungsi, menurut Letnan Jenderal TNI (Purn) ini, terjadi karena mereka ketakutan pasca peristiwa bentrok tersebut. Padahal, situasinya menurut Luhut, tidak seperti yang dibayangkan masyarakat karena TNI dan Polri mampu mengendalikannya.
“Polisi dan TNI mampu mengendalikan keadaan dengan baik. Pemerintah daerah lakukan tugas dengan baik,” tegas Luhut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan peristiwa pembakaran gereja di Aceh Singkil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama untuk Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan