Mengkritik Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa Extra ordinary crime seperti yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual asal Bandung Herry Wirawan.
Menurut Sultan, Indonesia sebagai negara berdaulat menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Namun, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun.
“Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan,” tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (13/01).
Menurut Sultan, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tetapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.
“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa,” kata Sultan.
Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.
“Artinya mereka sediki tpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.
Sultan menilai NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban.
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal