Mengkritik Presiden Hal Biasa, Jangan Buru-buru Menudingnya sebagai Penghinaan
Minggu, 04 Juli 2021 – 18:54 WIB

Wakil Dekan I FISIP Undip Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Meski MK melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, menurut Teguh Yuwono, hakim bisa menggunakan undang-undang lainnya.
Dia lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Teguh mengingatkan bahwa mengkritik presiden hal biasa di negara demokrasi, karena itu jangan buru-buru menudingnya sebagai penghinaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet
- Eddy Soeparno akan Bicara Urgensi Energi Terbarukan di Hadapan Dosen hingga Mahasiswa
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- Ikanot Undip Gelar Try Out Gratis Bagi Calon PPAT, Pesertanya Membludak
- Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling