Mengkritik Presiden Hal Biasa, Jangan Buru-buru Menudingnya sebagai Penghinaan
Minggu, 04 Juli 2021 – 18:54 WIB
Meski MK melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, menurut Teguh Yuwono, hakim bisa menggunakan undang-undang lainnya.
Dia lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Teguh mengingatkan bahwa mengkritik presiden hal biasa di negara demokrasi, karena itu jangan buru-buru menudingnya sebagai penghinaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
- Ekon Goes to Campus di Undip, Bahas Peran Generasi Muda dalam Transformasi Ekonomi Nasional
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya
- Buntut Saling Lapor, Rektor-Dosen UIN Suska Tersangka
- Polda Jateng Usut Dugaan Perundungan Dokter PPDS Anestesi Undip
- BPIP Menggandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro untuk Memperkuat Ideologi Pancasila