Mengkritik Presiden Hal Biasa, Jangan Buru-buru Menudingnya sebagai Penghinaan

Mengkritik Presiden Hal Biasa, Jangan Buru-buru Menudingnya sebagai Penghinaan
Wakil Dekan I FISIP Undip Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Meski MK melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, menurut Teguh Yuwono, hakim bisa menggunakan undang-undang lainnya.

Dia lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Teguh mengingatkan bahwa mengkritik presiden hal biasa di negara demokrasi, karena itu jangan buru-buru menudingnya sebagai penghinaan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News