Mengoptimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal di Berbagai Kecamatan

Mengoptimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal di Berbagai Kecamatan
Bea Cukai terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok dan minuman keras tidak hanya ditujukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Namun, juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah.

“Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai,” ungkap Sudiro.

Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng instansi pemerintah daerah kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Magelang.

Bea Cukai Sampit melaksanakan sosialiasi di bidang cukai secara door to door kepada para pedagang rokok di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Sampit juga masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan.

Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau para pedagang tidak menawarkan maupun menjual rokok ilegal. Pedagang diimbau melapor ke Bea Cukai Sampit apabila menemukan agen yang menawarkan rokok ilegal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News