Mengoptimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal di Berbagai Kecamatan

Mengoptimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal di Berbagai Kecamatan
Bea Cukai terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. Foto: Bea Cukai.

Sementara, Bea Cukai Malang juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat Kecamatan Tirtoyudo.

Bupati Malang Sanusi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapannya agar dapat dibangun rumah sakit bagi penderita penyakit jantung dengan menggunakan pemanfaatan DBHCHT.

Selain itu, dia juga berharap para penjual rokok ilegal dapat berhenti dan beralih menjual rokok yang sesuai ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Yogyakarta juga memenuhi permohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gunungkidul sebagai pemateri dalam sosialisasi di bidang cukai yang diberikan di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Gunung Kidul. Peserta yang diundang adalah para pengrajin tembakau di Padukuhan Gading.

Pelaku industri kecil di sana memproduksi tembakau rajangan/tembakau iris murni, tanpa campuran apapun dan biasanya dikemas per 4 kilogram.

Ciri khas tembakau iris gading adalah rajangannya sangat halus.

Para pelaku industri kecil tembakau ini mendapatkan informasi terkait ketentuan cukai tembakau iris dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dari Bea Cukai.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengadakan sosialisasi di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News