Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel

Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) menangkap dua kurir narkoba jenis pil ekstasi. Kedua kurir itu ialah Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), dan Ferry Apra Alghazali (27).

"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat jumpa persdi Mapolda Sumsel, Rabu (29/5).

Harissandi menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Dia menjelaskan Ulup Hengki ditangkap polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Timbangan Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (19/5). 

Ferdi ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Petugas yang menyetop kendaraan Febri menemukan barang bukti ekstasi 3.990 butir yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo singa, dan disimpan di bawah jok sepeda motor.

Kemudian, tersangka Ferry Apra ditangkap di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, saat tengah menunggu orang yang akan mengambil ekstasi tersebut, Minggu (26/5).

Dari tangan Ferry, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu berlogo hello kitty.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam dua kantong ukuran besar yang diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi BG 5698 TAA.

Dua kurir ekstasi diringkus polisi di Sumsel. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan ribu pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News