Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel

Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Adapun dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 13.990 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Dua kurir ekstasi diringkus polisi di Sumsel. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan ribu pil ekstasi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News