Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:17 WIB
Adapun dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 13.990 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua kurir ekstasi diringkus polisi di Sumsel. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan ribu pil ekstasi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyekapan ART di Palembang
- Heboh Oknum Pejabat di Kaimana Diduga Melecehkan Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
- Tak Terima Anak Kena Bully, Orang Tua di Palembang Lapor Polisi
- Usut Misteri Kematian Wartawan Tribrata TV di Karo, Polisi Lakukan Ini
- Kata Siapa Polisi Setop Penyelidikan Kematian Afif Maulana? Ini Pernyataan Kombes Dwi