Kuasai Lahan di Kalideres, Hercules Dihukum 8 Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Hercules Rosario Marshal karena melakukan perusakan dan menguasai sejumlah lahan di Kalideres.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Rustiono di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Putusan majelis hakim itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU) yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun, dipotong masa penahanan.
BACA JUGA: Ditangkap Karena Kuasai Lahan, Belasan Preman Ngaku Bukan Anak Buah Hercules
Sementara itu, Kuasa Hukum Hercules, Anshori, mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan.
“Kami apresiasi majelis hakim. Pasalnya bisa melihat pasal-pasal yang mana, Pasal 170 tidak terbukti," kata Anshori.
Majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Sebelumnya, Hercules ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018 lalu.
Majelis hakim menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak, atau bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna