Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, Oknum ASN Ini Terancam Lama di Penjara

Berdasar hasil pemeriksaan, MG mengaku sejumlah senpi tersebut benar miliknya, dan tanpa memiliki izin.
Senpi itu dibeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Saya beli senjata api ini hanya untuk koleksi," kata MG singkat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Sunarto mengimbau masyarakat yang melihat orang atau teman memiliki senjata api untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sebab, ujar Sunarto, senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.
"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian," imbau Sunarto. (mcr35/jpnn)
Oknum ASN sebuah kementerian yang bertugas di Palembang, Sumsel, ditangkap polisi gegara menguasai senjata api tanpa izin. Terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas