Menguat, Desakan Bibit-Chandra Aktif Lagi di KPK
Rabu, 04 November 2009 – 19:47 WIB
Menguat, Desakan Bibit-Chandra Aktif Lagi di KPK
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengembalikan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ke posisinya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Secara hukum Bibid dan Chandra tidak terbukti bersalah dan tidak bisa dibuktikan karena ternyata ada rekayasa kriminalisasi KPK, maka Bibit dan Chandra harus dikembalikan posisinya kembali menjadi pimpinan KPK," kata Tjahjo, di DPR Senayan Jakarta, Rabu (4/11). Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari mengatakan, jika rekaman rekayasa kriminalisasi KPK mendegradasikan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, maka Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta merehabilitasi nama baik mereka.
Ini konsekuensi dari proses dan kepastian hukum yang tepat. "Bibit dan Chandra itu hanya menunggu putusan sela hasil sidang MK terkait rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, yang digelar Selasa, (3/11) lalu, imbuhnya.
Baca Juga:
Pendapat yang sama juga diungkap Anggota Komisi III Desmond Mahesa. "Bibit dan Chandra Harus diaktifkan lagi jika tidak terbukti bersalah karena ada putusan sela MK," katanya. Selain itu, Desmond menegaskan bahwa putusan sela MK tidak hanya berlaku untuk Bibit dan Chandra. Tetapi, putusan itu juga berlaku dalam kasus Antasari Azhar. "Bagaimana pun juga harus dijelaskan apakah benar pimpinan KPK terlibat, karena tidak ada bukti sama sekali," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengembalikan Bibit Samad Riyanto dan Chandra
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia