Menguat, Desakan Cabut Tarif Progresif 900 Persen

Menguat, Desakan Cabut Tarif Progresif 900 Persen
Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

Rico berharap, Pelindo II ikut mendukung upaya pemerintah mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara mencabut penerapan tarif progresif 900 persen.

“Revisi tarif progresif itu memang moderat. Namun, tetap saja masih terbilang memberatkan para pelaku usaha yang bersentuhan dengan pelabuhan Tanjung Priok. Karena itu, sebaiknya memang dicabut dan dibatalkan serta dikembalikan ke aturan sebelumnya,” ujar Rico.

Beleid sebelumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke- 1 hingga ke-3, free charge alias gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.

Namun, hingga saat ini, rencana revisi tersebut masih sebatas wacana, belum terealiasi. Para pelaku usaha masih merasakan tarif progresif 900 yang berlaku sejak 1 Maret 2016. Jika wacana tersebut, terealisasi, tentu akan memberikan angin segar untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif.

Pasalnya, tarif inap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok masih termahal dibandingkan pelabuhan-pelabuhan lain di Asean.  

Jika melihat tarif penumpukan kontainer Impor di  Pelabuhan PSA, Singapura, free charge berlaku hingga hari ke-3. Begitu memasuki hari ke-4, tarif dikenakan sebesar US$ 40 (20 feet) dan US$ 96 (40 feet). Untuk hari-hari berikutnya, tarif tersebut naik sebesar US$ 12 (20 feet) dan US$ 24 (40 feet).

Untuk di Pelabuhan Laem Chabang, Thailand, diberlakukan tarif tetap sejak hari pertama hingga hari-hari berikut yakni sebesar US$ 3,5 (20 feet) dan US$ 7 (40 feet). Yang cukup fenomenal pemberlakuan tarif di Pelabuhan Haipong, Vietnam yang memberikan free charge hingga hari ke-5.

Sedangkan untuk hari ke-6 dan seterusnya, dikenakan tarif tetap sebesar US$ 1,6 (20 feet) dan US$ 2,4 (40 feet).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News