Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Kamis, 11 Juni 2009 – 18:59 WIB
JAKARTA--Rencana untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, tampaknya bakal gol. Pihak pemerintah dengan DPR sependapat perlunya aturan mekanisme pilkada diubah.
Anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris menilai, pilkada secara langsung telah melanggar aturan yang dicantumkan di Undang-Undang Dasar, sehingga aturan pilkada di UU 32 Tahun 2004 harus segera direvisi.
Baca Juga:
“Dalam Undang-Undang Dasar dinyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Nah, demokrastis di sini bukan berarti dipilih langsung oleh rakyat," ucap Andi Yuliani Paris di gedung DPR, Senayan, Kamis (11/6). Demokrasi keterwakilan melalui pemilihan oleh DPRD juga tetap sah berdasar UUD 1945. Alasan lain, selama ini pilkada langsung lebih menghabur-haburkan uang.
"Saya pernah menemukan di beberapa daerah tidak ada pembangunan sama sekali karena kepala daerahnya sibuk mengembalikan dana kampanye yang sudah dia keluarkan saat pilkada. Nah, ini kan sama saja mengabaikan kepentingan publik,” ujar Andi.
JAKARTA--Rencana untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, tampaknya bakal gol. Pihak pemerintah
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024