Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Kamis, 11 Juni 2009 – 18:59 WIB
Dia juga mengusulkan, pilkada tidak perlu disatupaketkan lagi dengan pemilihan wakil kepala daerah. Karena peran wakil kepala daerah sering tidak sinkron dengan kepala daerah.
Baca Juga:
Secara terpisah, Mendagri Mardiyanto juga kembali menyatakan perlunya dilakukannya segera revisi UU No.32 Tahun 2004. Nantinya, UU 32 Tahun 2004 akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemda, UU pemerintahan desa, dan UU yang mengatur tentang pilkada. Dalam RUU pilkada itulah nantinya bisa dilakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
"Kalau pilkada gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat, itu kan sudah pasti membutuhkan dana besar, karena penduduk di satu provinsi itu banyak. Ingat kasus Jawa Timur, pilkada gubernurnya hingga dua putaran, itu dananya besar," ujar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (11/6). (esy/sam/JPNN)
JAKARTA--Rencana untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, tampaknya bakal gol. Pihak pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka