Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Kamis, 11 Juni 2009 – 18:59 WIB

Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Dia juga mengusulkan, pilkada tidak perlu disatupaketkan lagi dengan pemilihan wakil kepala daerah. Karena peran wakil kepala daerah sering tidak sinkron dengan kepala daerah.
Baca Juga:
Secara terpisah, Mendagri Mardiyanto juga kembali menyatakan perlunya dilakukannya segera revisi UU No.32 Tahun 2004. Nantinya, UU 32 Tahun 2004 akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemda, UU pemerintahan desa, dan UU yang mengatur tentang pilkada. Dalam RUU pilkada itulah nantinya bisa dilakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
"Kalau pilkada gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat, itu kan sudah pasti membutuhkan dana besar, karena penduduk di satu provinsi itu banyak. Ingat kasus Jawa Timur, pilkada gubernurnya hingga dua putaran, itu dananya besar," ujar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (11/6). (esy/sam/JPNN)
JAKARTA--Rencana untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, tampaknya bakal gol. Pihak pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang