Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Kamis, 11 Juni 2009 – 18:59 WIB
Dia juga mengusulkan, pilkada tidak perlu disatupaketkan lagi dengan pemilihan wakil kepala daerah. Karena peran wakil kepala daerah sering tidak sinkron dengan kepala daerah.
Baca Juga:
Secara terpisah, Mendagri Mardiyanto juga kembali menyatakan perlunya dilakukannya segera revisi UU No.32 Tahun 2004. Nantinya, UU 32 Tahun 2004 akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemda, UU pemerintahan desa, dan UU yang mengatur tentang pilkada. Dalam RUU pilkada itulah nantinya bisa dilakukan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
"Kalau pilkada gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat, itu kan sudah pasti membutuhkan dana besar, karena penduduk di satu provinsi itu banyak. Ingat kasus Jawa Timur, pilkada gubernurnya hingga dua putaran, itu dananya besar," ujar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (11/6). (esy/sam/JPNN)
JAKARTA--Rencana untuk meninjau ulang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, tampaknya bakal gol. Pihak pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng