Menguat, Oknum Jaksa Gayus jadi Tersangka
Jumat, 21 Mei 2010 – 18:32 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melanjutkan penyelidikan kasus dugaan persekongkolan pembebasan Gayus Tambunan dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Setelah menangkap hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Gayus di PN Tangerang karena diberi duit Rp 50 juta, dalam waktu dekat Bareskrim akan meningkatkan status penyelidikan untuk oknum jaksa senior di lingkungan kejaksaan. Sementara, terkait pernyataan dari pengacara Muhtadi Asnun, kenapa hakim ditangkap dan dijadikan tersangka sementara jaksanya tidak, Ito pun berkomentar. "Saya kira dalam waktu dekat-lah. Dalam waktu dekat pastilah ditetapkan sebagai tersangka. Kan penetapan sebagai tersangka itu harus dikumpulkan dulu apa pertimbangannya. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu melalui proses gelar. Ini masih kami lakukan setiap hari. Kami tidak ingin salah melangkah. Bagaimanapun menyangkut HAM harus menjadi perhatian," terang Ito.
"Pemeriksaan oknum jaksa (tanpa disebutkan namanya, Red) tentunya harus kita kaitkan dengan keterangan saksi-saksi. Keterangan itu harus didukung oleh bukti-bukti. Kalau memang ada keterangan yang mengatakan dia menerima uang, (pertanyaan) di mana, saksinya siapa, apakah ada aliran dana ke sana, banyaknya, itu yang harus dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik," papar Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (21/5).
Ito memastikan, proses penyelidikan jaringan Gayus Tambunan itu akan disampaikan secara terang kepada masyarakat. "Polri ingin menyampaikan kepada publik, bahwa tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi. Siapapun yang terlibat tentunya harus diberikan sanksi yang sama. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa. Tapi, sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melanjutkan penyelidikan kasus dugaan persekongkolan pembebasan Gayus Tambunan dari kasus
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti