Mengubah Minyak Goreng Curah menjadi Kemasan, Wanita Ini Berurusan dengan Polisi

"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp 17 ribu per liter, tetapi faktanya tersangka menjual Rp 26 ribu per liter," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H yang merupakan warga Murung Raya, Kalteng, itu I Gede mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukan pelaku sejak Februari 2022 lalu dan dijual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp 200 ribu," tambahnya.
Untuk asal minyak goreng curah, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merek terkenal.
Atas perbuatan tersebut, kata AKBP I Gede Putu Widyana, tersangka H dijerat pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Seorang wanita berinisial H ditangkap polisi karena diduga mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar