Menguji Syarat Formal Permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Oleh: M. Lazuardi Hasibuan, SH.

Pertama, apabila yang hendak dipermasalahkan adalah SK yang diterbitkan oleh Kemenkumham yang merupakan suatu keputusan yang bersifat individual dan konkret kepada partai politik, maka sesuai dengan doktrin beschikking harus diselesaikan melalui PTUN dan diketahui bahwa kubu KLB Partai Demokrat telah mengajukan gugatan tersebut di PTUN DKI Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Kedua apabila yang hendak diselesaikan adalah substansi dari AD/ART Demokrat, yang diketahui AD/ART Partai Demokrat dan partai lainnya merupakan produk dari kesepakatan-kesepakatan anggota partai pada saat musyawarah, maka bagi pihak-pihak yang menilai AD/ART bertentangan dengan Undang-Undang dan/atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keberlakuan AD/ART dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. (*)
Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan advokat pada kantor hukum Lazuardi Hasibuan & Partners
Praktisi hukum yang satu ini mencoba memberi jalur penyelesaian sengketa Partai Demokrat.
Redaktur & Reporter : Adek
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA