Mengulas Manfaat Alsintan Rice Transplanter untuk Pertanian

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) terus berupaya meningkatkan produksi pertanian melalui optimasi alat dan mesin pertanian (alsintan).
Salah satunya mesin rice transplanter yang merupakan salah satu alsintan yang dikenalkan oleh Kementan kepada para petani dalam rangka modernisasi pertanian.
Dengan menggunakan mesin rice transplanter, petani membutuhkan tenaga yang lebih sedikit untuk menanam padi.
Bahkan, mesin transplanter bisa menentukan jarak antartanaman padi yang memungkinkan untuk pertumbuhan optimal.
"Perkembangan zaman membuat tak banyak lagi buruh tani yang tersisa. Sedangkan di Indonesia, pemilik sawah masih tergolong banyak. Masalah datang ketika musim tanam tiba. Para petani dan pemilik lahan tidak memiliki sumber daya manusia yang mencukupi untuk membantu proses penanaman padi," ujar Dirjen PSP Sarwo Edhy, Jumat (12/7).
Namun, dengan kehadiran mesin rice transplanter, hal ini bisa diatasi. Petani tidak perlu lagi bingung masalah kekurangan tenaga karena bisa dilakukan secara otomatis dengan menggunakan mesin.
Rice transplanter bisa menanam padi secara otomatis pada lahan yang sudah disiapkan.
"Mesin ini juga bekerja dalam waktu yang lebih cepat daripada menggunakan tenaga manusia. Dengan menggunakan mesin ini, petani malah diuntungkan karena pekerjaan selesai secara lebih efisien dan praktis," paparnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) terus berupaya meningkatkan produksi pertanian melalui optimasi alat dan mesin pertanian (alsintan).
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan