Mengunjungi Penjara Para WNI Terpidana Mati di Malaysia
Kasus Frans Bersaudara yang Bunuh Maling sampai Jadi Guyonan
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 00:07 WIB

Penjara Simpang Renggang, Johor Bahru, Malaysia. Di penjara ini terdapat 15 WNI yang divonis mati. Foto: Sholahudin/Jawa Pos
Ada juga petugas yang memeriksa pengunjung menggunakan metal detector. Sejumlah anggota DPR juga tak luput dari pemeriksaan. Tangan mereka pun dibentangkan. Setelah itu, barulah bisa bertemu tahanan yang hendak dibesuk.
Penjara Kajang berkapasitas sekitar 4.000 tahanan. Namun, saat ini terisi hanya sekitar 2.500 orang. Artinya, tidak over capacity. Dari jumlah tahanan itu, ada tujuh WNI yang saat ini telah divonis mati.
Dua orang didakwa kasus pembunuhan dan lima tersangkut kasus dadah (narkoba). Dua orang yang terlibat kasus pembunuhan itu adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20, asal Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak.
Kakak-beradik itu pada 18 Oktober lalu divonis pengadilan Malaysia dengan hukuman mati. Namun, masih ada peluang bebas saat banding di Mahkamah Rayuan nanti. Kasus ini terjadi pada Desember 2010.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia berharap mendapat perhatian lebih dari permerintah. Juga kunjungan dari
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu