Mengunjungi Penjara Para WNI Terpidana Mati di Malaysia

Kasus Frans Bersaudara yang Bunuh Maling sampai Jadi Guyonan

Mengunjungi Penjara Para WNI Terpidana Mati di Malaysia
Penjara Simpang Renggang, Johor Bahru, Malaysia. Di penjara ini terdapat 15 WNI yang divonis mati. Foto: Sholahudin/Jawa Pos
Demikian pula sejumlah tahanan yang terbelit kasus dadah jenis ganja. Beberapa di antara mereka mengaku bahwa barang haram itu bukan miliknya. Barang itu titipan orang dan mereka tidak tahu bahwa itu adalah barang haram. "Yang tabah dan sabar. Kita akan mendorong pemerintah untuk berjuang agar kalian mendapatkan pengampunan. Kami sudah minta, baik yang bersalah atau tidak, pemerintah harus melindungi rakyatnya. Nah, KBRI sudah menyiapkan lawyer," kata Ahmad Effendy Choirie, juru bicara anggota Komisi I DPR, didampingi Helmi Fauzi (PDIP), Guntur Suharto (Demokrat), dan M. Nadjib (PAN).

Frans dkk jelas berharap pernyataan itu bukan sebatas janji. Sebab, selama menjalani sidang di pengadilan Malaysia tahap pertama sebelum masuk Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Persekutuan, praktis mereka berjuang sendiri. Termasuk urusan menyewa pengacara.

Padahal, biaya pengacara di negeri bekas jajahan Inggris itu cukup mahal. Satu kasus bisa mencapai 50 ribu ringgit atau Rp 150 juta.

Vonis mati terhadap Frans dan saudaranya tersebut memang mendapat sorotan di beberapa media massa Tanah Air. Termasuk media-media di Malaysia. Bahkan, beberapa warga Melayu Malaysia menjadikan kejadian itu sebagai bahan guyonan antarkawan.

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia berharap mendapat perhatian lebih dari permerintah. Juga kunjungan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News